Pemerintah Tetapkan Aplikasi PeduliLindungi Jadi Persyaratan

 

Ilustrasi Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) (Dok. Angkasa Pura II)


Galaxy Tangkas - Pemerintah menetapkan syarat tambahan penggunaan aplikasi PeduliLindung, bagi pelaku dan operator moda transportasi yang ingin melakukan perjalanan internasional.


“SE No.18/2021 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Internasional ini berubah sangat dinamis menyesuaikan perkembangan pandemi,” kata Wiku dalam keterangan tertulis, mengutip ANTARA, Kamis (16/9/2021).


Sementara itu, ada enam pintu masuk ke Indonesia yang masih dibuka. Pintu masuknya tersebar di beberapa kota, baik di darat, laut, maupun udara.


Tiga persyaratan tambahan yang mengatur penggunaan PeduliLindung


Wiku menjelaskan, penggunaan aplikasi PeduliLindung bertujuan untuk mendukung kebijakan berlapis dengan pendekatan digital dalam pengendalian COVID-19, termasuk mencegah penyebaran virus dan masuknya virus varian baru ke Indonesia.


“Tujuannya untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam mencegah penularan COVID-19,” ujarnya.


Ada tiga persyaratan tambahan yang mengatur penggunaan PeduliLindung. Pertama, setiap pelaku perjalanan internasional wajib menggunakan aplikasi PeduliLindung sebagai syarat perjalanan internasional masuk atau keluar wilayah Indonesia.


Kedua, setiap operator moda transportasi di pintu masuk perjalanan internasional wajib menggunakan aplikasi PeduliLindung.


Ketiga, pengawasan karantina kesehatan kapal kargo dan awak kapal mengikuti pengaturan yang lebih spesifik dan teknis yang ditetapkan Kementerian Kesehatan, melalui pemantauan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) setiap titik masuk perjalanan internasional.


Regulasi teknis perjalanan internasional diatur oleh Kementerian Perhubungan


Wiku menjelaskan detail dan pengaturan teknis untuk traveler ini, yang kemudian akan ditindaklanjuti oleh Kementerian Perhubungan selaku otoritas transportasi.


"Seperti biasanya Kemenhub secara bersamaan juga mengatur secara lebih teknis," katanya.


Enam pintu masuk bagi pendatang asing ke Indonesia


Satuan Tugas juga menerbitkan Surat Keputusan Ketua Satgas Penanganan COVID-19 No.12/2021, tentang Pintu Masuk Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia (WNI) Pelaku Perjalanan Internasional.


Saat ini baru enam pintu masuk bagi pendatang ke Indonesia yang dibuka, masing-masing dua melalui jalur udara, laut, dan darat. Untuk pintu masuk transportasi udara hanya melalui Bandara Soekarno Hatta dan Bandara Sam Ratulangi, Sulawesi Utara.


Untuk transportasi laut, Anda hanya bisa melalui Batam, Kepulauan Riau dan Nunukan, Sulawesi Utara. Sedangkan untuk moda transportasi darat, pintu kedatangan hanya bisa melalui pos lintas batas Aruk dan Entikong, Kalimantan Barat.


Wiku menambahkan, WNI yang bepergian ke luar negeri juga diwajibkan karantina selama 8 x 24 jam dari negara dengan kasus positif COVID-19 rendah dan 14 x 24 jam dari negara dengan kasus positif virus corona tinggi.


Selain itu, WNI yang melakukan perjalanan internasional juga diwajibkan untuk melakukan RT-PCR.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.