ICW Catat Buruknya APH Selama Semester 1 Tahun 2021

 

ICW. ©2015 merdeka.com


Galaxy Tangkas - Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat buruknya kinerja tiga aparat penegak hukum (APH), yakni Polri, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama semester I tahun 2021. Penanganan kasus korupsi oleh ketiganya lembaga dianggap tidak memuaskan.


"Tentu dia (tiga APH) ada dinilai E atau sangat buruk," kata peneliti ICW Lalola Easter dalam Rilis Virtual Hasil Pemantauan Tren Penindakan Kasus Korupsi Semester I Tahun 2021, Jakarta, Minggu (12/9/2021).


Jumlah penindakan jauh dari target Semester I 2021


Penilaian dilakukan berdasarkan perbandingan antara penuntutan kasus yang dipantau dan target penanganan dikalikan 100 persen. Kasus yang ditangani 81-100 diberi nilai A; 61-80 dinilai B; 41-80 dinilai C; 21-40 dinilai D; dan 0-20 dinilai E.


Sedangkan target penuntutan kasus korupsi oleh APH pada Semester I 2021 adalah 1.109. Data tersebut disusun berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2021. Sedangkan target aksi APH sepanjang tahun 2021 adalah 2.217.


“Jadi karena masih satu semester jadi target itu dibagi dua,” kata Lalola.


Tiga lembaga dianggap hanya menangani 19 persen kasus dari total target


ICW mencatat, ketiga lembaga tersebut hanya menangani 209 kasus atau 19 persen dari total target. Pada semester pertama, APH ketiga harus mampu menyelesaikan 1.100 kasus.


“Secara umum dari 209 kasus itu ada 188 kasus baru. Kemudian, 17 kasus adalah pengembangan kasus dan 4 kasus adalah hasil operasi tangkap tangan,” kata Lalola.


Lalola merinci, 151 kasus korupsi ditangani Kejaksaan Agung. Sebanyak 363 tersangka dijerat Korps Adhyaksa, dan nilai pengungkapan kasus mencapai Rp 26,1 triliun.


Polri berhasil menangani 45 kasus dengan menjerat 82 tersangka dan total nilai Rp. 388 miliar. Sedangkan KPK menangani 13 kasus dengan 37 tersangka dengan total nilai kasus Rp 331 miliar.


Sebanyak 482 tersangka berhasil dijerat tiga APH selama semester I tahun 2021. Potensi kerugian negara dari pengungkapan 209 kasus tersebut sebesar Rp. 26.830 triliun.


“Lalu, potensi nilai suap sebesar Rp 96 miliar dengan besaran pungutan liar Rp 2,5 miliar,” jelas Lalola.


Perbedaan data ICW karena APH tidak terbuka


Ia mengatakan, jumlah kasus yang diungkapkan ICW merupakan hasil penelusuran dari sumber resmi dari situs resmi masing-masing APH dan laporan dari media massa. ICW tidak memungkiri ada perbedaan antara jumlah dengan data untuk masing-masing APH.


“Kalau misalnya ada selisih dari apa yang diklaim oleh masing-masing lembaga penegak hukum, adalah salah satu dampak dari tidak terbukanya atau tidak informatif website yang mereka kelola,” kata Lalola.


Tujuan pemantauan tren penuntutan perkara korupsi adalah untuk memberikan gambaran kinerja penuntutan perkara korupsi Semester I 2021. Data yang dikumpulkan untuk memberikan penilaian selama periode 1 Januari hingga 30 Juni 2021.


“Data komparasi itu berdasarkan data yang dimiliki oleh ICW dan ditabulasi pada tahun-tahun sebelumnya, dan juga analisis deskriptif,” kata Lalola.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.