Rizieq Shiab Bakal Jalani Sidang Vonis soal Kasus Swab Test PCR RS Ummi
Sumber foto: KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG
Galaxy Tangkas - Terdakwa dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong dari hasil tes swab PCR COVID-19 di Rumah Sakit Ummi, Bogor, Jawa Barat, Rizieq Shihab, akan menjalani sidang vonis pada Kamis (24/6/2021).
Sidang putusan akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan akan disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Rizieq divonis enam tahun penjara
Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum menuntut Rizieq enam tahun penjara. JPU mengatakan, yang memberatkan Rizieq adalah sudah pernah divonis penjara. Dia dipenjara dua kali pada tahun 2003 dan 2008.
Rizieq juga dinilai tidak mendukung tindakan pemerintah terhadap COVID-19 dan tidak sopan di pengadilan.
JPU menilai pernyataan Rizieq dalam video yang mengaku sehat itu bohong dan tidak sesuai fakta. Apalagi video tersebut sudah beredar di media massa dan diketahui publik.
Menurut JPU, seharusnya Rizieq tidak menyatakan kondisinya dalam video tersebut tapi jujur.
“Video berjudul testimoni RS Ummi yang menyatakan 'Alhamdulilah saya sehat walafiat', padahal hal itu tidak sesuai dengan fakta. Faktanya terdakwa terpapar COVID-19 sehingga menjalani perawatan di rumah sakit. Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab menanyakan RS Ummi, apakah rumah sakit rujukan COVID-19 atau tidak. Berdasarkan fakta persidangan dihubungkan alat bukti yang sah, maka unsur menyiarkan berita bohong telah terbukti secara sah dan meyakinkan,” kata Jaksa.
Pengacara berharap Rizieq bebas murni
Kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, tak sependapat dengan tuntutan jaksa. Menurut Aziz, seharusnya Rizieq divonis bebas.
"Kita optimis tapi realistis," kata Aziz saat dikonfirmasi.
Menantu Rizieq dan Direktur Utama RS UMMI juga akan divonis
Selain Rizieq Shihab, menantunya, Hanif Alatas, dan Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat juga akan divonis. Mereka berdua didakwa terlibat dalam kasus ini.
Hanif Alatas dan Andi Tatat sama-sama divonis dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.

Tidak ada komentar