PCINU Tanggapi soal Rizieq Divonis 4 Tahun

 

Sumber foto: GETTY IMAGES


Galaxy Tangkas - Cendekiawan muda Nahdlatul Ulama (NU), Akhmad Sahal atau akrab disapa Gus Sahal menilai putusan Rizieq Shihab yang divonis 4 tahun penjara merupakan hukuman yang berlebihan.


Melalui akun Twitternya @sahal_as, Gus Sahal mengutip sebuah kalimat dalam Al-Qur'an yang mengingatkan orang bahwa kebencian tidak membuat seseorang bertindak tidak adil.


"Ini berlebihan. Janganlah kebencianmu pada suatu kaum membuatmu enggak adil, kata Al-Qur'an," kata Gus Sahal seperti dikutip dari akun twitternya, Jumat (25/6/2021).


Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU) itu mengaku baru menyetujui hukuman 4 tahun penjara dalam kasus Rizieq karena menyebarkan kebencian SARA, seperti ancaman pemenggalan kepala dan sebagainya.


"Kalau Rizieq divonis 4 tahun karena tebar kebencian SARA kayak ancam penggal kepala dan lain-lain, saya setuju," ujarnya.


Namun, hukuman penjara 4 tahun diberikan kepada Rizieq untuk kasus data swab. Gus Sahal menilai keputusan itu terlalu berlebihan.


“Tapi kalau karena kasus data swab, ini lebay,” tambahnya.

https://twitter.com/sahaL_AS/status/1407937827233402882


Rizieq Mengajukan Banding


Habib Rizieq Shihab divonis empat tahun dalam kasus tes swab di Rumah Sakit Ummi Bogor, Jawa Barat. Atas putusan tersebut, Habib Rizieq mengajukan banding.


Habib Rizieq menolak diadili oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur karena melanggar Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.


"Dengan ini saya menolak putusan majelis hakim dan menyatakan banding. Terima kasih," kata Habib Rizieq menjawab pertanyaan majelis hakim usai pembacaan putusan di PN Jakarta Timur, Kamis.


Anggota tim hukum Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro juga menyatakan banding atas putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).


Habib Rizieq menilai putusan hakim hanya berdasarkan keterangan saksi ahli forensik yang dihadirkan jaksa penuntut umum.


Sementara itu, menurut Rizieq, saksi ahli forensik dimaksud tidak pernah dihadirkan pada tahap persidangan pemeriksaan saksi ahli kejaksaan.


"Jadi dari terdakwa maupun tim penasehat hukum mengajukan banding. Dengan demikian perkara ini belum memiliki kekuatan hukum tetap, terima kasih. Sidang telah selesai," kata Ketua Majelis Hakim Khadwanto.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.