PN Jakarta TImur Gelar Sidang Pledio Habib Rizieq
Sumber foto: Antara\\r\\n
GALAXY TANGKAS - Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan menggelar lanjutan kasus uji swab di RS UMMI Bogor dengan terdakwa Rizieq Shihab pada Kamis (10/6/2021).
"Sidang dengan agenda pledoi atau pembelaan diri dari pihak terdakwa dan kuasa hukum," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal, dikutip dari ANTARA, Kamis (10/6/2021).
Agenda sidang dimulai pukul 09.00 WIB
Alex Adam Faisal menjelaskan, sidang agenda pledoi akan dimulai pukul 09.00 WIB. Selain Rizieq, dua terdakwa lainnya yakni Direktur Utama RS UMMI Bogor dr. Andi Tatat dan menantu Rizieq, Hanif Alatas, juga akan menjalani sidang dengan agenda yang sama.
Rizieq Shihab divonis enam tahun penjara
Sebelumnya, Rizieq Shihab dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) berupa enam tahun penjara atas kasus tes swab di Rumah Sakit UMMI Bogor.
Jaksa Penuntut Umum menyatakan Rizieq Shihab bersalah melanggar Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Rizieq dianggap melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong karena menyatakan kondisinya sehat meski dipastikan mengidap COVID-19 saat dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020.
Rizieq menyatakan sehat selama dirawat di RS UMMI Bogor
JPU juga membacakan hal-hal yang memberatkan, seperti klaim Rizieq bahwa dirinya sehat selama dirawat di RS UMMI Bogor sehingga menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.
Mantan pimpinan Front Pembela Islam itu dinilai menghambat program pemerintah dalam penanganan pandemi COVID-19 karena menolak melaporkan hasil tes swab PCR-nya dilaporkan pihak RS UMMI ke Satuan Tugas Covid-19 Kota Bogor.
Untuk hal-hal yang meringankan, Jaksa Penuntut Umum berharap Rizieq Shihab dapat memperbaiki perbuatannya setelah menjalani hukuman sesuai tuntutan.
Sedangkan dua terdakwa lainnya, yakni dr. Andi Tatat dan Hanif Alatas divonis dua tahun penjara untuk kasus yang sama oleh jaksa penuntut umum.


Tidak ada komentar