Bupati Sleman Instruksikan Bangun Shelter Usai Kasus COVID-19 Melonjak

 

Ilustrasi, sumber foto: Istimewa

GALAXY TANGKASKasus COVID-19 di Kabupaten Sleman melonjak dan terus meningkat selama tiga hari terakhir. Oleh karena itu, Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo memerintahkan seluruh kecamatan mengaktifkan shelter COVID-19.

“Kelurahan agar membentuk shelter COVID-19 tingkat kelurahan, sebagai fasilitas isolasi dan karantina dalam upaya memutus rantai penularan COVID-19,” katanya dalam keterangan tertulis, Jumat, 11 Juni 2021.


Kasus COVID-19 di Sleman Melonjak

Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Sleman, Yogyakarta mencatat kasus positif melonjak dalam tiga hari terakhir, 10-12 Juni 2021, dengan penambahan kasus harian lebih dari 150 kasus.

"Angka penambahan kasus konfirmasi positif COVID-19 harian di Sleman dalam tiga hari terakhir cukup tinggi, bahkan di atas angka 150 kasus per hari," kata Juru Bicara Satuan Tugas COVID-19 Kabupaten Sleman Shavitri Nurmaladewi di Sleman, seperti dilansir ANTARA, Minggu (13/6/2021).

Menurut Shavitri, angka kesembuhan pasien Covid-19 dalam tiga hari tercatat di bawah 100 kasus. "Sedangkan untuk kasus pasien konfirmasi positif yang meninggal dunia dalam tiga hari tersebut tercatat ada enam orang," katanya.

Dikatakannya, untuk penambahan kasus terkonfirmasi positif COVID-19 harian pada 10 Juni sebanyak 178 kasus, 60 pasien sembuh dan 4 pasien meninggal.

"Kemudian pada 11 Juni terjadi penambahan kasus konfirmasi positif sebanyak 190 kasus, pasien dinyatakan sembuh nihil dan pasien meninggal dunia satu kasus. Sementara untuk 12 Juni penambahan kasus harian konfirmasi positif sebanyak 178 kasus, sembuh 44 kasus dan meninggal dunia satu kasus," ujar Savitri.

Shavitri mengingatkan karena tingginya kasus penularan COVID-19 di Sleman, Bupati Sleman mengeluarkan instruksi yang ditujukan kepada seluruh panewu (camat) dan lurah di wilayah setempat untuk mendirikan shelter COVID-19 tingkat desa.

“Instruksi Bupati Sleman nomor 14/INSTR/2021 ini memperhatikan peningkatan kasus positif COVID-19 di Kabupaten Sleman yang masih tinggi, dan kasus aktif harian yang terus bertambah, serta terbatasnya kapasitas isolasi di Fasilitas Kesehatan Darurat COVID-19 (FKDC) tingkat kabupaten,” ujarnya.

Selain camat dan lurah, arahan tersebut juga ditujukan kepada seluruh kepala Puskesmas di Kabupaten Sleman, dukuh, ketua RW, dan ketua RT serta masyarakat di daerah Kabupaten Sleman.

“Bupati Sleman meminta seluruh kelurahan agar membentuk shelter COVID-19 tingkat kelurahan, sebagai fasilitas isolasi dan karantina dalam upaya memutus rantai penularan COVID- 19, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari penyelenggaraan Posko Penanganan COVID-19 tingkat Kelurahan," kata Shavitri.

Kemudian, lanjut Shavitri, kecamatan harus mengkoordinasikan dan memantau pendirian dan pengelolaan shelter COVID-19 tingkat kelurahan di wilayahnya masing-masing.

“Pembentukan dan pengelolaan shelter COVID-19 tingkat kelurahan dalam pelaksanaannya dibantu pamong kelurahan, Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, dan mitra kelurahan lainnya, juga dibantu Satlinmas, Babinsa, Bhabinkamtibmas, tokoh masyarakat, dan anggota masyarakat lainnya,” ujarnya.

Sedangkan untuk pembiayaan pelaksanaan shelter COVID-19 di tingkat desa menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kelurahan. “Masyarakat juga dapat berpartisipasi dalam operasional dan pembiayaan selter COVID-19 tingkat kelurahan,” kata Shavitri.

Pengelolaan shelter COVID-19 di tingkat kelurahan antara lain meliputi gedung/bangunan/rumah yang digunakan sebagai shelter, sarana prasarana pendukung, dan logistik bagi penghuni maupun petugas.

“Sedangkan SDM Petugas Operasional, yang terdiri atas tenaga kesehatan, petugas kerumahtanggaan dan petugas pengawas,” ujarnya.

Shavitri mengatakan, pelaksanaan isolasi warga yang dinyatakan positif COVID-19 dilakukan dengan melakukan isolasi di shelter tingkat desa bagi warga yang dinyatakan positif COVID-19 dengan kondisi tanpa gejala atau gejala ringan.

“Isolasi mandiri di rumah dapat dilakukan bagi warga masyarakat yang dinyatakan positif COVID- 19 dengan kondisi asimtomatik atau bergejala ringan, jika rumah tersebut tersedia fasilitas kamar dan kamar mandi yang terpisah dengan fasilitas kamar dan kamar mandi bagi anggota keluarga lainnya dan isolasi di selter tingkat Kabupaten dilakukan apabila shelter COVID-19 tingkat Kelurahan tidak mampu menangani,” ujarnya.

Sementara itu, warga yang dinyatakan positif COVID-19 dengan kondisi sedang atau berat diisolasi dan dirawat di rumah sakit. Isolasi mandiri di rumah harus mendapat izin dari ketua RT/RW, dan harus dilakukan secara disiplin, dengan pengawasan ketat oleh anggota keluarga lainnya, pengurus RT/RW, dan tetangga yang dikoordinasikan oleh dusun.

“Instruksi bupati Sleman terkait pembentukan selter kelurahan tersebut mulai berlaku 14 Juni 2021,” kata Shavitri.


Dana pengelolaan shelter dari APBK

Kustini menjelaskan, dana pelaksanaan shelter COVID-19 di tingkat desa akan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kelurahan (APBK). Selain itu, masyarakat juga dapat berpartisipasi dalam pengoperasian dan pembiayaan shelter.

Dalam hal pengelolaan shelter COVID-19 di tingkat kelurahan, termasuk bangunan atau gedung dan/atau rumah yang dijadikan shelter. Kemudian, infrastruktur pendukung logistik bagi warga dan petugas, SDM petugas operasional yang terdiri dari tenaga kesehatan, petugas rumah tangga dan petugas pengawas.

“Kapanewon agar mengkoordinasikan dan memantau pembentukan serta pengelolaan shelter COVID 19 tingkat kelurahan di wilayah masing-masing,” kata Kustini.


Isolasi di shelter kabupaten dilakukan apabila shelter tingkat desa tidak mampu menanganinya

Kustini menjelaskan, bila ada warga yang dinyatakan positif COVID-19 dengan kondisi tanpa gejala atau gejala ringan, akan diisolasi di shelter COVID-19 tingkat kelurahan.

Bagi warga yang positif COVID-19 dengan kondisi tanpa gejala atau gejala ringan, dapat melakukan isolasi mandiri di rumah jika rumah tersebut memiliki fasilitas kamar dan kamar mandi yang terpisah dari fasilitas kamar, serta kamar mandi untuk anggota keluarga lainnya.

Untuk isolasi mandiri di rumah, wajib mendapat izin dari ketua RT/RW, dan harus dilakukan secara disiplin dengan pengawasan ketat oleh anggota keluarga lainnya, pengurus RT/RW, dan tetangga di sekitar lingkungan dikoordinasikan dukuh.

“Isolasi di shelter tingkat kabupaten dilakukan apabila shelter COVID-19 tingkat kelurahan tidak mampu menangani. Warga masyarakat yang dinyatakan positif COVID-19 dengan kondisi sedang atau berat, diisolasi dan dirawat di rumah sakit,” jelasnya.


Lurah diminta untuk menyampaikan laporan pelaksanaan

Terkait pelaksanaannya, seluruh kepala desa diminta menyampaikan laporan kepada Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tingkat Kapanewon. Selanjutnya, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 tingkat Kapanewon melakukan pemantauan dan pengawasan standar terhadap pelaksanaan shelter COVID-19 tingkat kelurahan dan melapor ke satuan tugas virus corona kabupaten.

"Instruksi bupati ini mulai berlaku pada 14 Juni 2021," katanya.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.